Teks Sumpah Jabatan PNS. Berikut ini teks sumpah jabatan PNS menurut Perka BKN No 7 Tahun 2017: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan
Jabatan Fungsional dan Struktural: Pengertian dan Perbedaannya di PNS. Memiliki jabatan tinggi adalah impian bagi sebagian besar orang. Kebanyakan, makin tinggi jabatan maka makin tinggi pula pendapatan yang dimiliki. Pada lingkup ASN sendiri jabatan terbagi menjadi dua jenis yaitu jabatan fungsional dan struktural.
Pada tiap jenjang jabatan ini, masing-masing memiliki jenis kepangkatan fungsionalnya, yakni: Guru Pertama, pangkatnya adalah III/a dan III/b. Kemudian, jenjang guru muda adalah III/c dan III/d. Pada jenjang guru madya, pangkatnya dimulai dari IV/a sampai IV/c. Dan terakhir, jenjang guru utama pangkatnya adalah IV/d sampai IV/e.
Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember. Kedua, terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu: Januari
Intip 147 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi oleh Non-PNS. Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 147 jabatan fungsional untuk dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau biasa dikenal dengan pegawai honorer. Peraturan tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF). Terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru. Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.
Dan berikut BUP PNS baik jabatan administrasi hingga jabatan fungsional yang dirangkum Okezone, Rabu (12/1/2022). Ketentuan itu diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Drqs.